Senin, 19 Oktober 2009

Kejahatan Konstitusi Terhadap UU Kesehatan, Menkes Dan Sekjen DPR harus bertanggung jawab

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Anshory Siregar meminta pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus penghilangan ayat tembakau dalam UU Kesehatan. Kejadian tersebut menurutnya bentuk kesengajaan dan merupakan kejahatan terhadap konstitusi.
"Menteri Kesehatan dan Sekjen DPR bisa dipecat jika terbukti melanggar konstitusi, lagi pula agak aneh bila kasus ini di biarkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban ke publik," ungkap Anshory di Jakarta, Jumat (16/10).
Anshory menjelaskan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan yang sempat lenyap itu berbunyi: "Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya". Menurut Anshory dalam draft UU tersebut yang dilimpahkan DPR ke Sekretariat Negara, ayat kedua pada Pasal 113 ini memang sudah tidak ada. Namun, dalam bab penjelasan, keterangan mengenai ayat tersebut masih ada.
Menurut Anggota Legislatif dari Sumatera Utara 3 yang terpilih kembali untuk periode 2009-2014 ini, saat paripurna DPR 14 september lalu, ayat tersebut masih ada. "Sangat aneh kalau tiba-tiba ayat tersebut tidak ada ketika sampai di meja Sekretaris Negara. Ini merupakan tindakan yang lebih jahat dari prilaku korupsi, karena menyangkut konstitusi negara," tegasnya.
Dia menambahkan hilangnya ayat tembakau dalam dokumen Undang-Undang Kesehatan yang sudah diketuk palu oleh DPR secara hukum atau kontitusi sulit diperbaiki. "Sebab itu menyangkut subtansi, bukan kesalahan redaksional seperti salah ejaan atau ketik," jelasnya.
Anshory meminta kepada semua pihak agar menjadikan ini sebagai pelajaran berharga. Ke depan, menurutnya, Anggota DPR tidak boleh lengah dalam mengawal setiap RUU yang sudah disahkan sampai diterbitkan lembaran negaranya.

sumber : Fraksi-PKS Online: http//fpks-dpr.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar