Rabu, 28 Oktober 2009

Cabut Skorsing dan PHK di PT. Angkasa Pura 1

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Anshari Siregar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR dengan Depnakertrans (24/06/2008) meminta Menakertrans Erman Suparno untuk menyelesaikan permasalahan skorsing dan PHK yang dilakukan direksi PT. Angkasa Pura 1.
Hal ini, menurut Anshari Siregar alasan skorsing dan PHK karena mogok kerja tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pihak PT. Angkasa Pura 1 dengan Serikat Pekerja Angkasa Pura 1. Lebih jauh lagi skorsing ini telah melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN," tegas Anggota Komis IX Fraksi PKS tersebut.
Menurut Anshari Menakertrans harus dapat bersikap tegas terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh direksi PT. Angkasa Pura 1. Berdasarkan laporan dari serikat pekerja PT. Angkasa Pura 1, bahkan pihak direksi PT. Angkasa Pura 1 juga telah melakukan intimidasi dan teror. Ini sudah sangat arogan dan diluar batas kewenangan dari direksi PT. Angkasa Pura 1," tandasnya.
Ditegaskan Ansory, Menakertrans Erman Suparno harus segera berkoordinasi dengan Meneg BUMN Sofyan Djalil untuk secepatnya menyelesaikan masalah skorsing dan PHK ini. " Demi menegakkan keadilan saya ingin masalah skorsing dan PHKdi PT. Angkasa Pura ini harus dicabut secepatnya,"katanya.

sumber : http://www.pk-sejahtera.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar