No. Anggota : 243
Nama : Anshory Siregar
Fraksi : F- PKS
Partai : PKS
Daerah Asal Pemilihan : Sumut3
Komisi : komisi ix
Alamat : Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat
A. DATA PRIBADI
Nama Lengkap & Gelar : Ansory Siregar
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat & Tanggal Lahir : BangunPurba, 10-Juni-1965
Agama : Islam
Status Pernikahan : Menikah
Nama Istri : Anita Zahdrah
Pekerjaan Istri : Ibu Rumah Tangga
Jumlah Anak : 2 (dua) Orang
Alamat Kantor : Gedung DPR/MPR RI Gedung Nusantara I Lt. 4 R. 0408 Jl. Gatot Subroto No. 6 Jakarta
Telpon,Fax Kantor : 5756 455, 5715 667, 5755 512, 5715 231
Alamat Rumah :
1. Jl. Tebet Barat II No. 23 Jakarta
2. Bangunpurba Nagasaribu Padang Bolak Tapanuli Selatan
3. Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok B - 4 No. 168 Kalibata Jakarta 12750
Telpon,Fax Rumah : (021) 8292068, 7989 579
Email : anshoryPKS@gmail.com
Website : www.anshoryPKSblogspot.com
B. DAERAH PEMILIHAN, PEROLEHAN SUARA & JUMLAH KURSI DI DAERAH PEMILIHAN : SUMUT III
Jumlah Kursi Per DP : 10
Bilangan Pembagi Pemilihan : 186.180
C. PEROLEHAN SUARA
No. Urut Calon : 1
Perolehan Suara : 18.415
Perolehan Suara Terbesar : 28.132
No Urut Calon Terbesar : 2
D. RIWAYAT PENDIDIKAN
1. SD Negeri Nagasaribu
2. SMP Negeri Lumut
3. Pondok Modern Gontor
4. Univ. Damaskus Syria
E. RIWAYAT PEKERJAAN
-
F. RIWAYAT JABATAN PADA LEMBAGA PEMERINTAHAN
-
G. PENGALAMAN/JABATAN PADA ORGANISASI
1. Ketua PPI Damaskus
2. Staf Islamic Center Holland
3. Staf DPP PKS
H. KEANGGOTAAN/JABATAN DI DPR
1. Komisi VIII
2. Fraksi PKS
3. Badan Urusan Rumah Tangga
I. JUMLAH KEKAYAAN PADA SAAT PENCALONAN
1. Harta Tidak Bergerak
- Tanah dan Bangunan : 0
2. Harta Bergerak
- Mobil Rp. 70.000.000
- Pertanian, Peternakan, dll : 0
- Batu dan Logam Mulia : 0
3. Surat Berharga : 0
4. Giro dan Kas Setara lain : Rp. 5.000.000
5. Piutang : 0
6. Hutang : 0
7. Total Kekayaan : Rp. 75.000.000
J. SUMBER PENGHASILAN(Selain Gaji Sebagai Anggota Legislatif) : -
K. PENGHARGAAN/TANDA JASA
- Lencana Karya Satya 30 Tahun Presiden RI 1993
L. HAL YANG INGIN DIPERJUANGKAN SEBAGAI ANGGOTA DEWAN :
Memperbaiki Bangsa dan membrantas KKN
Kamis, 29 Oktober 2009
Rabu, 28 Oktober 2009
Cabut Skorsing dan PHK di PT. Angkasa Pura 1
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Anshari Siregar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IX DPR dengan Depnakertrans (24/06/2008) meminta Menakertrans Erman Suparno untuk menyelesaikan permasalahan skorsing dan PHK yang dilakukan direksi PT. Angkasa Pura 1.
Hal ini, menurut Anshari Siregar alasan skorsing dan PHK karena mogok kerja tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pihak PT. Angkasa Pura 1 dengan Serikat Pekerja Angkasa Pura 1. Lebih jauh lagi skorsing ini telah melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN," tegas Anggota Komis IX Fraksi PKS tersebut.
Menurut Anshari Menakertrans harus dapat bersikap tegas terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh direksi PT. Angkasa Pura 1. Berdasarkan laporan dari serikat pekerja PT. Angkasa Pura 1, bahkan pihak direksi PT. Angkasa Pura 1 juga telah melakukan intimidasi dan teror. Ini sudah sangat arogan dan diluar batas kewenangan dari direksi PT. Angkasa Pura 1," tandasnya.
Ditegaskan Ansory, Menakertrans Erman Suparno harus segera berkoordinasi dengan Meneg BUMN Sofyan Djalil untuk secepatnya menyelesaikan masalah skorsing dan PHK ini. " Demi menegakkan keadilan saya ingin masalah skorsing dan PHKdi PT. Angkasa Pura ini harus dicabut secepatnya,"katanya.
sumber : http://www.pk-sejahtera.org/
Hal ini, menurut Anshari Siregar alasan skorsing dan PHK karena mogok kerja tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pihak PT. Angkasa Pura 1 dengan Serikat Pekerja Angkasa Pura 1. Lebih jauh lagi skorsing ini telah melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN," tegas Anggota Komis IX Fraksi PKS tersebut.
Menurut Anshari Menakertrans harus dapat bersikap tegas terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh direksi PT. Angkasa Pura 1. Berdasarkan laporan dari serikat pekerja PT. Angkasa Pura 1, bahkan pihak direksi PT. Angkasa Pura 1 juga telah melakukan intimidasi dan teror. Ini sudah sangat arogan dan diluar batas kewenangan dari direksi PT. Angkasa Pura 1," tandasnya.
Ditegaskan Ansory, Menakertrans Erman Suparno harus segera berkoordinasi dengan Meneg BUMN Sofyan Djalil untuk secepatnya menyelesaikan masalah skorsing dan PHK ini. " Demi menegakkan keadilan saya ingin masalah skorsing dan PHKdi PT. Angkasa Pura ini harus dicabut secepatnya,"katanya.
sumber : http://www.pk-sejahtera.org/
Senin, 19 Oktober 2009
Kejahatan Konstitusi Terhadap UU Kesehatan, Menkes Dan Sekjen DPR harus bertanggung jawab
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Anshory Siregar meminta pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus penghilangan ayat tembakau dalam UU Kesehatan. Kejadian tersebut menurutnya bentuk kesengajaan dan merupakan kejahatan terhadap konstitusi.
"Menteri Kesehatan dan Sekjen DPR bisa dipecat jika terbukti melanggar konstitusi, lagi pula agak aneh bila kasus ini di biarkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban ke publik," ungkap Anshory di Jakarta, Jumat (16/10).
Anshory menjelaskan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan yang sempat lenyap itu berbunyi: "Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya". Menurut Anshory dalam draft UU tersebut yang dilimpahkan DPR ke Sekretariat Negara, ayat kedua pada Pasal 113 ini memang sudah tidak ada. Namun, dalam bab penjelasan, keterangan mengenai ayat tersebut masih ada.
Menurut Anggota Legislatif dari Sumatera Utara 3 yang terpilih kembali untuk periode 2009-2014 ini, saat paripurna DPR 14 september lalu, ayat tersebut masih ada. "Sangat aneh kalau tiba-tiba ayat tersebut tidak ada ketika sampai di meja Sekretaris Negara. Ini merupakan tindakan yang lebih jahat dari prilaku korupsi, karena menyangkut konstitusi negara," tegasnya.
Dia menambahkan hilangnya ayat tembakau dalam dokumen Undang-Undang Kesehatan yang sudah diketuk palu oleh DPR secara hukum atau kontitusi sulit diperbaiki. "Sebab itu menyangkut subtansi, bukan kesalahan redaksional seperti salah ejaan atau ketik," jelasnya.
Anshory meminta kepada semua pihak agar menjadikan ini sebagai pelajaran berharga. Ke depan, menurutnya, Anggota DPR tidak boleh lengah dalam mengawal setiap RUU yang sudah disahkan sampai diterbitkan lembaran negaranya.
sumber : Fraksi-PKS Online: http//fpks-dpr.or.id
"Menteri Kesehatan dan Sekjen DPR bisa dipecat jika terbukti melanggar konstitusi, lagi pula agak aneh bila kasus ini di biarkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban ke publik," ungkap Anshory di Jakarta, Jumat (16/10).
Anshory menjelaskan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan yang sempat lenyap itu berbunyi: "Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya". Menurut Anshory dalam draft UU tersebut yang dilimpahkan DPR ke Sekretariat Negara, ayat kedua pada Pasal 113 ini memang sudah tidak ada. Namun, dalam bab penjelasan, keterangan mengenai ayat tersebut masih ada.
Menurut Anggota Legislatif dari Sumatera Utara 3 yang terpilih kembali untuk periode 2009-2014 ini, saat paripurna DPR 14 september lalu, ayat tersebut masih ada. "Sangat aneh kalau tiba-tiba ayat tersebut tidak ada ketika sampai di meja Sekretaris Negara. Ini merupakan tindakan yang lebih jahat dari prilaku korupsi, karena menyangkut konstitusi negara," tegasnya.
Dia menambahkan hilangnya ayat tembakau dalam dokumen Undang-Undang Kesehatan yang sudah diketuk palu oleh DPR secara hukum atau kontitusi sulit diperbaiki. "Sebab itu menyangkut subtansi, bukan kesalahan redaksional seperti salah ejaan atau ketik," jelasnya.
Anshory meminta kepada semua pihak agar menjadikan ini sebagai pelajaran berharga. Ke depan, menurutnya, Anggota DPR tidak boleh lengah dalam mengawal setiap RUU yang sudah disahkan sampai diterbitkan lembaran negaranya.
sumber : Fraksi-PKS Online: http//fpks-dpr.or.id
Langganan:
Postingan (Atom)